INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1161/Pdt.P/2026/PA.Sby | 1.RIISWATI 2.ILHAM DJAYANTO 3.RAHMAT RIZKI 4.CHINTARA KUMALA DEWI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1161/Pdt.P/2026/PA.Sby | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Almarhum Sumadi Bin Ngalirejo telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2021 ;
3. Menetapkan Para Ahli Waris dari Almarhum Sumadi Bin Ngalirejo adalah :
1) Riiswati Binti Suwareh (sebagai Istri) ;
2) Ilham Djayanto Bin Nurachsan (sebagai anak laki-laki tiri ) ;
3) Rahmat Rizki Bin Nurachsan (sebagai anak laki-laki tiri ) ;
4) Chintara Kumala Dewi Binti Ilham Djayanto (sebagai cucu perempuan tiri );
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Pemohon ;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
