Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1113/Pdt.P/2024/PA.Sby 1.PROPINI MARIA
2.YEPPER TIRANDA
3.YESSI DESLIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1113/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PROPINI MARIA
2YEPPER TIRANDA
3YESSI DESLIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUJIATI, S.Pd., S.H., M.H.PROPINI MARIA
2MUJIATI, S.Pd., S.H., M.H.YEPPER TIRANDA
3MUJIATI, S.Pd., S.H., M.H.YESSI DESLIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan  Permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan Pemohon I atas nama PROPINI MARIA Sebagai Ahli Waris dari Suami yang bernama Almarhum SURYANTO yang meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2017 dan tercatat dalam Kutipan Akte Kematian Nomor : 3578-KM-26102017-0089 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
3. Menetapkan Pemohon II atas nama YEPPER TIRANDA Ahli Waris dari Ayah Kandung yang bernama Almarhum SURYANTO yang meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2017 dan tercatat dalam Kutipan Akte Kematian Nomor : 3578-KM-26102017-0089 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
4. Menetapkan Pemohon III atas nama YESSI DESLIN Ahli Waris dari Ayah Kandung yang bernama Almarhum SURYANTO yang meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2017 dan tercatat dalam Kutipan Akte Kematian Nomor : 3578-KM-26102017-0089 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
5. Menetapkan Pemohon I,II, dan III yang bernama PROPINI MARIA, YEPPER TIRANDA dan YESSI DESLIN sah secara hukum atas segala tindakan sebagai ahli waris dari Almarhum SURYANTO mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khusus terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Pewaris.
6. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
 
 
 
 Subsider
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak