INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1113/Pdt.P/2024/PA.Sby | 1.PROPINI MARIA 2.YEPPER TIRANDA 3.YESSI DESLIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1113/Pdt.P/2024/PA.Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan Pemohon I atas nama PROPINI MARIA Sebagai Ahli Waris dari Suami yang bernama Almarhum SURYANTO yang meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2017 dan tercatat dalam Kutipan Akte Kematian Nomor : 3578-KM-26102017-0089 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
3. Menetapkan Pemohon II atas nama YEPPER TIRANDA Ahli Waris dari Ayah Kandung yang bernama Almarhum SURYANTO yang meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2017 dan tercatat dalam Kutipan Akte Kematian Nomor : 3578-KM-26102017-0089 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
4. Menetapkan Pemohon III atas nama YESSI DESLIN Ahli Waris dari Ayah Kandung yang bernama Almarhum SURYANTO yang meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2017 dan tercatat dalam Kutipan Akte Kematian Nomor : 3578-KM-26102017-0089 dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
5. Menetapkan Pemohon I,II, dan III yang bernama PROPINI MARIA, YEPPER TIRANDA dan YESSI DESLIN sah secara hukum atas segala tindakan sebagai ahli waris dari Almarhum SURYANTO mengenai pengurusan peralihan hak terhadap segala aset yang dimiliki termasuk tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat khusus terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Pewaris.
6. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |