Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1133/Pdt.P/2024/PA.Sby Rendita Imam Prayoga bin Tjuk Sudarman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1133/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rendita Imam Prayoga bin Tjuk Sudarman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dwi Kumalasari, S.H.Rendita Imam Prayoga bin Tjuk Sudarman
2ALI SUBEKAN, S.H., M.H.Rendita Imam Prayoga bin Tjuk Sudarman
3ETIK EKA WIDOWATI, SHRendita Imam Prayoga bin Tjuk Sudarman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan,Ahli waris dari Almarhumah. Maria Ulfa binti Abdullah Faqih yang telah meninggal dunia secara Islam Pada tanggal 04 November 2014 adalah :
• Rendita Imam Prayoga bin Tjuk Sudarman ( Sebagai anak kandung );
3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon;
ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Agama Surabaya Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa Perkara Penetapan Ahli waris ini berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil – adil nya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak