Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4816/Pdt.P/2025/PA.Sby Sulasmi binti Taroep Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 4816/Pdt.P/2025/PA.Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sulasmi binti Taroep
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa Pemohon (Sulasmi binti Taroep) adalah sebagai wali dari 2 (dua) orang anak Pemohon yang bernama Salma Eka Ariyanti binti Samsul Bahri (anak perempuan kandung) dan Muhammad Ozara Al-Razzak binti Samsul Bahri (anak laki-laki kandung) guna mewakilinya untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan ;   
3. Menetapkan bahwa Samsul Bahri bin Moch. Edris Usi telah meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2025 dalam keadaan beragama Islam dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 
3.1. Sulasmi binti Taroep (isteri / janda); 
3.2. Salma Eka Ariyanti binti Samsul Bahri (anak perempuan kandung); 
3.3. Muhammad Ozara Al-Razzak binti Samsul Bahri (anak laki-laki kandung) ; 
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon agar dijatuhkan penetapan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak