Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1040/Pdt.P/2024/PA.Sby SRI ARIES UTAMI, DRA binti SOEKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1040/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI ARIES UTAMI, DRA binti SOEKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUFA NUZULIA ABIDIN, S. H.SRI ARIES UTAMI, DRA binti SOEKANDAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan Almarhumah SRI KISWARI, DRA binti SOEKANDAR telah meninggal dunia Tanggal 5 Desember 2021 berdasarkan Kutipan Kata Kematian Nomor : 3578-KM-01822021-0029 Tanggal 8 Desember 2021;

3.    Menetapkan SRI ARIES UTAMI, DRA binti SOEKANDAR sebagai Ahli Waris dari Almarhumah SRI KISWARI, DRA binti SOEKANDAR;

4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo, Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak