Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1810/Pdt.G/2024/PA.Sby Adi Waluyo bin Ngatemun Suyanti binti Kayit Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1810/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adi Waluyo bin Ngatemun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRASADANA PRADIPTA, S.H.Adi Waluyo bin Ngatemun
2Geigiansyah Aulia Putra, S.H.Adi Waluyo bin Ngatemun
Tergugat
NoNama
1Suyanti binti Kayit
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Dalam Konvensi : 
 
 
2. Menyatakan sah secara hukum :
a. 1 Unit Bangunan Rumah yang beralamat di jalan Pacarkembang 2/105, RT 010/RW 005, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Surabaya;
b. 1 Unit Bangunan yang terdapat 4 Unit Kamar Kos yang berlamat di Jalan Pacarkembang 2/105, RT 010/RW 005, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Surabaya;
Kesemuanya Adalah Harta Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT
3. Menyatakan sah secara hukum :
a. Sisa Hutang Kredit Mikro kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) sebesar Rp. 97.714.237,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK1905SPJC/877/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019
b. Sisa Hutang Pembelian Ayam kepada Imam sebesar Rp. 6.917.500,- (enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
c. Sisa Hutang kepada Sinur sebesar Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) 
Kesemuanya Adalah Sisa Hutang Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT
4. Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian harta bersama;
5. Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing masih memiliki kewajiban atas ½ (seperdua) sisa hutang bersama;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi : 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisi PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Pacarkembang 2/105, RT 010/RW 005, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Surabaya sampai adanya putusan pengadilan terhadap pembagian harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak