INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1810/Pdt.G/2024/PA.Sby | Adi Waluyo bin Ngatemun | Suyanti binti Kayit | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
Nomor Perkara | 1810/Pdt.G/2024/PA.Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | Dalam Konvensi :
2. Menyatakan sah secara hukum :
a. 1 Unit Bangunan Rumah yang beralamat di jalan Pacarkembang 2/105, RT 010/RW 005, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Surabaya;
b. 1 Unit Bangunan yang terdapat 4 Unit Kamar Kos yang berlamat di Jalan Pacarkembang 2/105, RT 010/RW 005, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Surabaya;
Kesemuanya Adalah Harta Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT
3. Menyatakan sah secara hukum :
a. Sisa Hutang Kredit Mikro kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) sebesar Rp. 97.714.237,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK1905SPJC/877/05/2019 tertanggal 24 Mei 2019
b. Sisa Hutang Pembelian Ayam kepada Imam sebesar Rp. 6.917.500,- (enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
c. Sisa Hutang kepada Sinur sebesar Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Kesemuanya Adalah Sisa Hutang Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT
4. Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing berhak atas ½ (seperdua) bagian harta bersama;
5. Menyatakan PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing masih memiliki kewajiban atas ½ (seperdua) sisa hutang bersama;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Provisi :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Provisi PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Pacarkembang 2/105, RT 010/RW 005, Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari, Surabaya sampai adanya putusan pengadilan terhadap pembagian harta bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |