Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1478/Pdt.P/2026/PA.Sby 1.WATINI Alias KAWATI Binti MADERI
2.SRI SUNARIYAH Binti SUDIN
3.RISFIAN KEFRIANDY Bin JAMARI
4.PARNO Bin DJEMAIN
5.MOCH. ERIK AFNANDA Bin PARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1478/Pdt.P/2026/PA.Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WATINI Alias KAWATI Binti MADERI
2SRI SUNARIYAH Binti SUDIN
3RISFIAN KEFRIANDY Bin JAMARI
4PARNO Bin DJEMAIN
5MOCH. ERIK AFNANDA Bin PARNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALVIAN RAMADHAN SANTOSO, S.H., M.H.WATINI Alias KAWATI Binti MADERI
2ALVIAN RAMADHAN SANTOSO, S.H., M.H.SRI SUNARIYAH Binti SUDIN
3ALVIAN RAMADHAN SANTOSO, S.H., M.H.RISFIAN KEFRIANDY Bin JAMARI
4ALVIAN RAMADHAN SANTOSO, S.H., M.H.PARNO Bin DJEMAIN
5ALVIAN RAMADHAN SANTOSO, S.H., M.H.MOCH. ERIK AFNANDA Bin PARNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Sudin bin Jamin, yang meninggal pada tanggal 01 Agustus 2004 meninggalkan ahli waris yaitu:
1. Watini alias Kawati binti Maderi, selaku istri / jandanya,
2. Sundari binti Sudin, selaku saudara kandung perempuan,
3. Sumarni binti Sudin, selaku anak kandung perempuan,
4. Sri Sunariyah binti Sudin, selaku anak kandung perempuan.
 
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sumarni binti Sudin, yang meninggal pada tanggal 16 Juni 2011 meninggalkan ahli waris yaitu:
1. Risfian Kefriandy bin Jamari, selaku saudara kandung laki-laki,
2. Watini alias Kawati binti Maderi, selaku Ibu kandungnya.
 
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sundari binti Sudin, yang meninggal pada tanggal 27 Februari 2024 meninggalkan ahli waris yaitu:
1. Parno bin Djemain, selaku suami / dudanya,
2. Moch. Erik Afnanda bin Parno, selaku saudara kandung laki-laki,
3. Watini alias Kawati binti Maderi, selaku Ibu kandungnya,
 
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku 
 
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak