INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1110/Pdt.P/2026/PA.Sby | 1.Eko Hari Siswanto Bin Wakimin 2.Dwi Anwari Bin Wakimin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1110/Pdt.P/2026/PA.Sby | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, PARA PEMOHON memohon Kepada Ketua Pengadilan Agama Surabaya Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa Perkara Penetapan Ahli Waris ini, berkenan memberikan Penetapan Ahli Waris sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON;
2. Menetapkan Ahli waris dari WAKIMIN BIN PAIDIRO yang telah meninggal dunia secara Islam Pada tanggal 17 Desember 2023 adalah:
1. Laminem Alias Kaminem Binti Karsoredjo Alias Kamidin Alias Lamidin Istri/ Janda;;
2. Eko Hari Siswanto Bin Wakimin Anak Kandung;
3. Dwi Anwari Bin Wakimin Anak Kandung;
3. Menetapkan Ahli waris dari LAMINEM ALIAS KAMINEM BINTI KARSOREDJO ALIAS KAMIDIN ALIAS LAMIDIN yang telah meninggal dunia secara Islam Pada tanggal 14 November 2024 adalah:
1. Eko Hari Siswanto Bin Wakimin Anak Kandung;
2. Dwi Anwari Bin Wakimin Anak Kandung;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada PARA PEMOHON;
ATAU: Apabila Ketua Pengadilan Agama Surabaya Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa Perkara Penetapan Ahli waris ini berpendapat lain, PARA PEMOHON mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
